Beranda | Artikel
Larangan Mencabik Wajah saat Tertimpa Musibah
Kamis, 31 Oktober 2024

Larangan Mencabik Wajah saat Tertimpa Musibah adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 26 Rabiul Akhir 1446 H / 29 Oktober 2024 M.

Kajian Tentang Larangan Mencabik Wajah saat Tertimpa Musibah

Kita masih berada pada pembahasan sebelumnya, yaitu tentang larangan meratapi mayat. Ketika seorang hamba diuji oleh Allah dengan musibah, salah satunya musibah kematian, maka seharusnya ia bersabar dan menyerahkan semuanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika pun menangis, boleh saja, tetapi harus sewajarnya, tidak boleh berlebihan, dan tidak boleh mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas ketika menghadapi kematian.

Hadis terakhir yang kita bahas adalah dari Abu Malik Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

النَّائِحَةُ إذا لَمْ تَتُبْ قَبلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَومَ القِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ

“Seorang wanita yang meratapi mayat, jika tidak bertaubat dari perbuatannya sebelum ia meninggal, maka pada hari kiamat kelak ia akan dibangkitkan dengan mengenakan pakaian dari bahan yang panas berwarna hitam, serta pakaian yang penuh dengan hal yang akan merusak kulitnya dan menyebabkan ia tersiksa.” (HR. Muslim)

Inilah yang telah kita bahas pada pertemuan yang lalu.

Selanjutnya, kita akan membahas hadits berikutnya. Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala berkata, yang diriwayatkan dari seorang tabi’in bernama Asid bin Abi Asid. Beliau meriwayatkan dari seorang wanita sahabat yang pernah berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Wanita tersebut berkata bahwa,

“Dahulu dalam rangka pembaiatan yang diambil oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai berbagai kebaikan yang kita tidak boleh melanggarnya ialah: Ketika ada musibah, kami tidak boleh mencakar-cakar wajah, tidak boleh mengucapkan kalimat-kalimat kebinasaan, tidak boleh mencabik-cabik pakaian dan tidak boleh mencabuti rambut.” (HR. Imam Abu Dawud)

Di dalamnya, kita melihat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaiat para wanita yang beriman kepadanya. Beliau berbaiat dengan mereka untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan yang umumnya dilakukan oleh wanita saat seseorang meninggal dunia.

Pada umumnya, wanita adalah yang paling emosional dalam menghadapi kematian, kadang-kadang mengucapkan kalimat-kalimat yang tidak pantas karena berada dalam keadaan tidak terkendali. Hal ini bisa disebabkan oleh kejahilan atau luapan perasaan. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaiat mereka untuk tidak melanggar komitmen mereka. Di antara isi baiat tersebut adalah agar mereka tidak mencabik-cabik wajah atau melukai diri ketika ada musibah, serta tidak mengucapkan kalimat seperti “binasa” atau “celaka,” yang menunjukkan kurangnya iman kepada takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ketiga, para wanita berbaiat untuk tidak menyobek pakaian ketika menangisi mayat atau ketika tertimpa musibah, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh wanita-wanita di zaman jahiliah.

Keempat, mereka juga berbaiat untuk tidak mencabut-cabut rambut sebagai bentuk ekspresi duka yang berlebihan hingga melukai diri sendiri.

Hadits ini mengajarkan kita pelajaran yang baik dan mulia tentang bagaimana menghadapi musibah. Setiap manusia pasti akan menghadapi cobaan dan ujian, termasuk kehilangan orang yang dicintai. Dalam kondisi seperti ini, seorang hamba seharusnya bersabar, menyerahkan segala sesuatu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak melakukan hal-hal yang diharamkan atau dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/54651-larangan-mencabik-wajah-saat-tertimpa-musibah/